Tugas, Fungsi dan Wewenang

  1. Menyediakan, Menyimpan, Mendokumentasikan, dan Mengamankan Informasi;
  2. Memberikan layanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  3. Menyusun dan Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Informasi Publik;
  4. Melakukan pengujian konsekuensi;
  5. Melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/atau pengubahannya; dan
  6. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.