Tugas, Fungsi dan Wewenang
- Menyediakan, Menyimpan, Mendokumentasikan, dan Mengamankan Informasi;
- Memberikan layanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyusun dan Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Informasi Publik;
- Melakukan pengujian konsekuensi;
- Melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/atau pengubahannya; dan
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.