Tata Cara Permintaan Informasi Publik
- Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui Website PPID, Telepon/Whatsapp atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
- Pemohon mengisi formulir/menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri.
- Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabila syarat permohonan telah dilengkapi.
- Pada jangka waktu 10 hari kerja, Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID.
- Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi dari petugas.