Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi publik.
  2. Pemohon informasi publik mengajukan keberatan kepada atasan PPID melalui surat, fax, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
  3. Pemohon informasi publik menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi.
  4. Pemohon informasi publik menerima tanggapan paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis