Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melayani permohonan informasi bersungguh-sungguh untuk:
- Menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik secara akurat dan tepat;
- Merespon dengan cepat sesuai waktu yang tertera dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022;
- Menyediakan sarana dan fasilitas yang tertata baik dan media yang dapat diakses secara online;
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
- Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah.
Kendari, 4 Januari 2023
PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
REZKY OLIVIA WERYANA ABUNAWAS