Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggara negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Informasi publik di Bawaslu dibagi atas :
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada Atasan PPID.
PPID Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dijabat oleh Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi.
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan informasi dapat disampaikan melalui website https://e-ppid.sultra.bawaslu.go.id dengan cara mengisi formulir permohonan informasi atau datang langsung ke Kantor PPID Bawaslu Prov. Sultra.
Layanan informasi publik dilaksanakan setiap hari kerja Senin s.d. Jum’at dari pukul 08.00 Wita – 15.00 Wita.
PPID Bawaslu menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar kantor Bawaslu atau biaya penggandaan ditanggung pemohon sendiri.
Web PPID Bawaslu memiliki tiga fungsi. Pertama, fungsi pelayanan informasi (pengajuan permohonan, pengajuan keberatan, konsultasi, dan pengaduan). Kedua, fungsi penyajian informasi (lihat pada informasi publik). Ketiga, fungsi edukasi.
Agar pemohon memiliki beragam alternatif mengajukan permohonan informasi yang paling mudah digunakan sesuai kondisi masing-masing.
Hotline dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, keluhan, saran atau pengaduan, dan permohonan informasi terkait keterbukaan informasi publik.
Hotline dapat digunakan melalui mobile, dengan menelpon langsung, menelpon melalui whatsapp call, whatsapp messanger.
Sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya pemohon memastikan apakah informasi yang diminta tersedia di web https://sultra.bawaslu.go.id, https://e-ppid.sultra.bawaslu.go.id, atau web lain. Jika tidak ditemukan, Anda dapat bertanya melalui hotline. Petugas akan membantu mencarikan pada website atau mengarahkan Anda mengajukan permohonan informasi.